Visi & Misi
Fakultas Teknik & Ilmu Komputer
Pada Tahun 2035 menjadi Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer yang unggul dalam bidang Teknik Industri dan Ilmu Komputer di tingkat Nasional dan mampu berperan serta di tingkat Internasional.
| 1) | Menyediakan program pendidikan inovatif dan berbasis kompetensi, selaras dengan kebutuhan industri dan perkembangan IPTEKS global. |
| 2) | Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian yang berbasis pada pemecahan masalah masyarakat dan kebutuhan industri, serta berorientasi pada perkembangan teknologi terbaru. |
| 3) | Menyelenggarakan program pengabdian yang mendukung pemberdayaan masyarakat melalui aplikasi teknologi dan inovasi di berbagai sektor kehidupan. |
| 4) | Membangun dan memperluas kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional untuk meningkatkan relevansi pendidikan dan penelitian. |
| 5) | Mengelola fakultas dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan berbasis sistem manajemen mutu berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi, misi, serta pengembangan tridarma secara optimal. |
| 1) | Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi tinggi, kemampuan berpikir kritis, dan siap beradaptasi dengan tuntutan dunia kerja di bidang teknik dan ilmu komputer. |
| 2) | Meningkatkan kualitas penelitian yang berdampak pada masyarakat dan industri dengan memanfaatkan teknologi terbaru dan melibatkan mahasiswa secara aktif dalam penelitian. |
| 3) | Menyediakan platform pembelajaran berbasis teknologi yang inovatif untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif dan efisien, termasuk e-learning dan metode blended learning. |
| 4) | Meningkatkan keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam pengembangan kurikulum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjaga relevansi dan kualitas pendidikan. |
| 5) | Meningkatkan penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan yang terstruktur dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di fakultas berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan
| a) | Meningkatkan angka kelulusan tepat waktu dengan persentase minimal 80% untuk setiap angkatan. |
| b) | Menyelesaikan evaluasi dan perbaikan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) setiap 4 tahun. |
| c) | Meningkatkan jumlah lulusan yang bekerja di bidang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, minimal 70%. |
| d) | Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian, minimal 50% dari total mahasiswa aktif. |
2. Peningkatan Penelitian dan Publikasi
| a) | Meningkatkan jumlah publikasi ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional terindeks minimal 10 artikel per tahun per program studi. |
| b) | Meningkatkan jumlah hibah penelitian yang diperoleh dari lembaga nasional dan internasional, minimal 3 hibah per tahun. |
| c) | Meningkatkan jumlah penelitian yang melibatkan mahasiswa, minimal 70% dari total penelitian yang dilakukan oleh dosen. |
3. Peningkatan Pengabdian kepada Masyarakat
| a) | Menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa, minimal 2 program per tahun. |
| b) | Meningkatkan jumlah pengabdian berbasis teknologi yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan. |
| c) | Melaksanakan minimal 1 pelatihan atau workshop pengabdian masyarakat berbasis teknologi per tahun. |
4. Peningkatan Infrastruktur dan Sarana Pendidikan
| a) | Meningkatkan fasilitas laboratorium dan ruang kelas yang mendukung kegiatan belajar mengajar, dengan memastikan 90% ruang kelas tersedia dan terkelola dengan baik. |
| b) | Menyediakan akses pembelajaran berbasis teknologi (e-learning, blended learning) untuk semua mahasiswa. |
| c) | Menyediakan fasilitas dan infrastruktur penelitian yang lebih mendalam, dengan meningkatkan jumlah laboratorium sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru. |
5. Peningkatan Akuntabilitas dan Tata Kelola Fakultas
| a) | Meningkatkan transparansi dalam tata kelola fakultas melalui pelaksanaan rapat evaluasi dan perencanaan fakultas minimal 1 kali setiap bulan. |
| b) | Memastikan 100% dosen dan tenaga kependidikan memenuhi standar kualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang tugas mereka. |
| c) | Meningkatkan sistem penjaminan mutu internal yang terukur dan terdokumentasi dengan melaksanakan audit mutu minimal 1 kali per tahun untuk seluruh program studi. |